Pembagian BLT Dana Desa (DD) Bulan Oktober Tahun 2025

Di Desa Pekalongan, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, pelaksanaan pembagian BLT‑DD (Bantuan Langsung Tunai dari Dana Desa) dilakukan sebagai bagian dari upaya penanggulangan dampak ekonomi bagi warga yang kurang mampu, terutama di masa pandemi atau masa sulit ekonomi. Berikut garis besar mekanisme dan praktik pembagiannya:

  1. Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
    • Pemerintah desa bersama dengan lembaga desa (BPD, LPMD, tokoh masyarakat) melakukan verifikasi data sosial ekonomi untuk menentukan warga yang layak menerima BLT‑DD.
    • Kriteria biasanya mencakup: keluarga yang tidak menerima bantuan sosial lain (seperti PKH, BPNT, JKN), kondisi ekonomi lemah, atau tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok.
    • Penentuan ini dibahas dalam musyawarah desa (Musdes) agar transparan dan adil.
  2. Penjadwalan dan Tahapan Penyaluran
    • BLT‑DD biasanya disalurkan dalam beberapa tahap (misalnya triwulan atau per periode tertentu).
    • Desa Pekalongan menyusun jadwal pembagian agar tidak terjadi kerumunan, dan menetapkan tempat serta waktu terpisah untuk setiap kelompok KPM.
    • Penyaluran bisa dilakukan di balai desa, kantor desa, atau lokasi lain yang dipusatkan; terkadang juga dilakukan door‑to‑door terutama jika KPM sulit datang.
    • Petugas yang terlibat termasuk perangkat desa, aparat keamanan lokal, dan petugas administrasi desa.
  3. Prosedur Penyaluran
    • Penerima datang sesuai waktu yang telah dijadwalkan membawa persyaratan seperti KTP, KK, atau bukti verifikasi lainnya.
    • Verifikasi ulang dilakukan untuk memastikan identitas KPM dan menghindari duplikasi.
    • Setelah diverifikasi, KPM menerima uang tunai langsung dari petugas desa.
    • Pencatatan dilakukan: nama, jumlah diterima, tanda tangan atau bukti penerimaan digunakan sebagai dokumentasi pembagian.
  4. Pengawasan dan Transparansi
    • Penyaluran BLT‑DD di Desa Pekalongan diawasi oleh BPD, lembaga pengawas desa, dan masyarakat agar berjalan adil dan tidak terjadi penyelewengan.
    • Jika ada warga yang merasa tidak berhak menerima bantuan, ada mekanisme pengembalian yang transparan.
    • Laporan realisasi penyaluran dibuat dan disampaikan pada pemerintahan kecamatan atau kabupaten sebagai pertanggungjawaban.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *