PENYALURAN DANA BLT DD TAHUN ANGGARAN 2022 (Januari-Februari)

Kaur keuangan Aditya Probo P (kiri) beserta Perangkat Desa Pekalongan lainnya sedang membagikan BLT DD kepada KPM (24/02/22).

Pada hari kamis, 24 Februari 2022 di balai Desa Pekalongan telah dilaksanakan pembagian BLT DD kepada masyarakat yang memenuhi kriteria penerima manfaat. Pembagian BLT DD Tahun ini dibagikan kepada 139 KPM (Keluarga Penerima Manfaat) Desa Pekalongan yang terdiri dari 5 Dusun. Setiap KPM mendapatkan bantuan Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah).

  1. Dusun Pekalongan
  2. Dusun Krajan
  3. Dusun Karang Petir
  4. Dusun Sidakangen
  5. Dusun Dukuh Lantung

Dana tersebut berasal dari 40% Dana Desa Tahun 2022, pembagian bantuan ini dianggarkan per bulan, diharapkan meringankan dampak dari pandemi covid-19.

WUJUD KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK. DINKOMINFO PURBALINGGA FASILITASI PEMBUATAN WEBSITE DESA

Sebagai salah satu wujud keterbukaan informasi publik dan transparansi Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) kabupaten Purbalingga memfasilitasi pendaftaran domain desa.id dan pembuatan website resmi untuk Pemerintah Desa.

Kepala Seksi Aplikasi dan Infrastruktur TIK Dinkominfo Purbalingga, Baryati mengatakan bahwa sampai dengan tahun 2019 sudah 115 Desa di  Kabupaten Purbalingga yang memiliki website dengan domain desa.id. Sedangkan pada tahun 2020 ini sedang dilakukan pembuatan website untuk 15 Desa yang telah selesai melakukan tahap pendaftaran nama domain.

Sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Registrar Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara Bab III Klasifikasi Nama Domain Pasal 4 ayat (2) disebutkan bahwa Instansi vertikal dari Instansi pusat yang berada di daerah, atau perwakilan di luar negeri, atau perangkat kewilayahan pada Pemerintah Daerah termasuk Pemerintah Desa, dapat menggunakan Nama Domain sebagai alamat elektronik resmi Instansi.

Nama Domain Instansi harus dibuat sesuai format yang tertuang dalam Lampiran I Permenkominfo tersebut. Untuk Pemerintah Desa Format Nama Domain terdiri dari Karakter nama [Desa, atau singkatannya].desa.id sebagai contoh untuk  Desa Karanganyar nama domainnya adalah  karanganyar.desa.id

Pendaftaran nama domain untuk Pemerintahan Desa harus dilakukan oleh pihak Pemerintah Desa dengan cara mendaftar terlebih dahulu pada  https://layanan.kominfo.go.id/. Dengan melengkapi persyaratan yang terdiri dari :

  1. Surat Keputusan Pengangkatan Kepala Desa (Kades),
  2. Surat Keputusan Kades tentang Pengangkatan Perangkat Desa, yang ditunjuk menjadi admin website Desa
  3. Surat Kuasa kepada Perangkat Desa yang ditunjuk menjadi admin website Desa
  4. Surat Permohonan dari Kades/Sekdes Surat Permohonan Pendaftaran Domain
  5. KTP Perangkat desa yang mendaftar.

WUJUD KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK. DINKOMINFO PURBALINGGA FASILITASI PEMBUATAN WEBSITE DESA

Sebagai salah satu wujud keterbukaan informasi publik dan transparansi Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) kabupaten Purbalingga memfasilitasi pendaftaran domain desa.id dan pembuatan website resmi untuk Pemerintah Desa.

Kepala Seksi Aplikasi dan Infrastruktur TIK Dinkominfo Purbalingga, Baryati mengatakan bahwa sampai dengan tahun 2019 sudah 115 Desa di  Kabupaten Purbalingga yang memiliki website dengan domain desa.id. Sedangkan pada tahun 2020 ini sedang dilakukan pembuatan website untuk 15 Desa yang telah selesai melakukan tahap pendaftaran nama domain.

Sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Registrar Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara Bab III Klasifikasi Nama Domain Pasal 4 ayat (2) disebutkan bahwa Instansi vertikal dari Instansi pusat yang berada di daerah, atau perwakilan di luar negeri, atau perangkat kewilayahan pada Pemerintah Daerah termasuk Pemerintah Desa, dapat menggunakan Nama Domain sebagai alamat elektronik resmi Instansi.

Nama Domain Instansi harus dibuat sesuai format yang tertuang dalam Lampiran I Permenkominfo tersebut. Untuk Pemerintah Desa Format Nama Domain terdiri dari Karakter nama [Desa, atau singkatannya].desa.id sebagai contoh untuk  Desa Karanganyar nama domainnya adalah  karanganyar.desa.id

Pendaftaran nama domain untuk Pemerintahan Desa harus dilakukan oleh pihak Pemerintah Desa dengan cara mendaftar terlebih dahulu pada  https://layanan.kominfo.go.id/. Dengan melengkapi persyaratan yang terdiri dari :

  1. Surat Keputusan Pengangkatan Kepala Desa (Kades),
  2. Surat Keputusan Kades tentang Pengangkatan Perangkat Desa, yang ditunjuk menjadi admin website Desa
  3. Surat Kuasa kepada Perangkat Desa yang ditunjuk menjadi admin website Desa
  4. Surat Permohonan dari Kades/Sekdes Surat Permohonan Pendaftaran Domain
  5. KTP Perangkat desa yang mendaftar.